1.619 Tenaga Non ASN di Rohul Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp2 Miliar Siap Digelontorkan

 

SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pangaraian — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul telah menyepakati pengalokasian anggaran gaji bagi 1.619 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp2 miliar dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Prioritas Perubahan 2025 yang telah ditandatangani Pimpinan DPRD bersama Bupati Rohul Anton ST MM dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dilansir dari media Riaupos.co,
Ketua DPRD Rohul, Hj Sumiartini, mengungkapkan bahwa penganggaran ini merupakan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam perjanjian penandatanganan kebijakan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

“DPRD bersama Pemkab Rohul sudah sepakat untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi 1.619 PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan Anggaran 2025. Besaran gaji nantinya akan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku. Terkait pengalokasian anggaran gaji PPK Paruh waktu di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2024,” ujarnya.

Politisi PDI- Perjuangan rohul tersebut menjelaskan, penentuan besaran upah ini, mengacu pada SK Menteri PAN-RB Nomor 16 tahun 2025, yang menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama sama dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai tenaga Non ASN atau setidaknya menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah.

Kepala BPKAD Rohul, El Bizri, SSTP, M.Si menjelaskan bahwa kebutuhan gaji untuk 1.219 PPPK Paruh Waktu sekitar Rp1,6 miliar, sedangkan untuk 400 orang lainnya sekitar Rp600 juta yang sudah teranggarkan di APBD Rohul 2025. Sementara 1.219 tenaga Non ASN lainnya (guru komite, teknis lainnya) yang selama ini tidak digaji melalui APBD, baru akan dimasukkan ke dalam RAPBD Perubahan Anggaran 2025.

“Untuk 1.219 PPPK Paruh Waktu, kebutuhan gajinya sekitar Rp1,6 miliar. Sedangkan 400 orang lainnya sekitar Rp600 juta yang sudah teranggarkan di APBD Rohul 2025. Jadi totalnya sekitar Rp2 miliar kita anggarkan ke dalam RAPBD Perubahan Anggaran 2025,” jelas El Bizri.*(Diki Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *