Sejagatnews.com (Riau) Pekanbaru, Kampar– Konflik lahan sawit dalam kawasan hutan kembali terjadi di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Menurut Miswan, perwakilan LSM Korek Riau, kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 21 hektare oleh seorang warga bernama Marbun yang diduga tidak sah.
Latar Belakang Masalah:
Lahan tersebut diklaim sebagai milik masyarakat Desa Batu Langkah Kecil yang tergabung dalam kelompok tani. Namun, Marbun telah mengurus surat-surat kepemilikan lahan ke pihak Kecamatan Kuok.
LSM Korek Riau bersama Yayasan Mapelhut Jaya telah melaporkan Marbun ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Konflik Berlanjut:
Anggota kelompok tani melakukan pemanenan di lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok, namun Marbun dan rekan-rekannya melakukan penahanan terhadap mobil dan hasil panen.
Pihak kelompok tani kemudian mendatangi kantor Polres Kampar untuk mempertanyakan penahanan tersebut.
Tuntutan Keadilan:
Miswan berharap aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut milik masyarakat dan telah diajukan sebagai hutan kemasyarakatan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
“Yang seharusnya ditangkap adalah pihak penjual dan pembeli lahan,” tegasnya.*(Diki Andi)
