Sejagatnews.com | BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menegaskan bahwa proses hukum terhadap Faigizaro Zega, terpidana kasus pemerasan secara bersama-sama, telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi maraknya isu dan opini di masyarakat yang menyebut Zega masih bebas berkeliaran.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Faigizaro Zega dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan masa hukuman 1 tahun penjara. Eksekusi dilakukan pada 4 Maret 2021 dan dituangkan dalam dokumen resmi Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH, Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo, serta terpidana sendiri.
“Dokumen ini sah, autentik, dan merupakan bukti konkret bahwa eksekusi telah dilakukan,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adinugraha, SH, MH, mewakili Kajari Andi Adikawira Putra, SH, MH, pada Kamis (24/7).
Ia menyebut bahwa informasi yang beredar di publik terkait Zega masih berkeliaran adalah tidak benar dan menyesatkan. “Jangan sampai masyarakat termakan isu yang membelokkan fakta hukum. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan opini,” tegas Yopentinu.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada pembiaran ataupun pelanggaran terhadap proses eksekusi. Kejari Rokan Hilir bahkan telah melakukan klarifikasi hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi Riau untuk memastikan transparansi penanganan kasus ini.
Mengakhiri keterangannya, Kejaksaan mengimbau media massa dan lembaga masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang keliru berpotensi menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Dengan adanya dokumen resmi eksekusi, kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah dijalankan,” tutup Yopentinu. *Redaksi









