SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pengaraian — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (09/10/2025) untuk evaluasi pembinaan dan penilaian kelayakan warga binaan. Dalam sidang tersebut, sebanyak 38 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan tugas sebagai tamping atau tahanan pendamping.
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP bersama jajaran pejabat struktural Lapas Pasir Pengaraian, yang terdiri dari unsur keamanan, pembinaan, dan registrasi. Proses sidang dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perilaku sehari-hari hingga catatan pelanggaran.
Diunggah dari akun facebook Lembaga Pemasyarakatan Pasirpengaraian,
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Adm. Kamtib, Moch. Subhan Zakaria, menyampaikan bahwa penunjukan tamping merupakan bagian dari strategi pembinaan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepercayaan diri warga binaan.
“Melalui mekanisme TPP, kami memastikan setiap usulan didasarkan pada penilaian yang terukur,” ujarnya.
Sidang TPP ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Lapas Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang manusiawi, produktif, dan berorientasi pada kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.*(Diki Andi)
