
SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu — Polsek Ujung Batu jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu pada hari Kamis (16/10-2025) Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Seorang perempuan berinisial AS (31) diamankan, sedangkan seorang pria berinisial BS (33) ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH, MH yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Sudarto Sihombing, S. Sos, menjelaskan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
“Kami Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BS, namun ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek ujung batu Iptu Sudarto.
Tak berhenti di situ, Tim Reskrim Polsek Ujung Batu segera bergerak menuju rumah kediaman inisial BS. Meski tidak menemukan pelaku utama, petugas mendapati istrinya, inisial AS (31), dirumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya diperoleh melakukan penggeledahan di hadapan ketua RT dan keluarga.
“Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang di duga kuat berkaitan dengan tindak pindana narkotika, pungkasnya.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah BS, termasuk 4 paket sabu, 11 paket serbuk ekstasi, 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap (bong), dan 1 timbangan digital. Total sabu yang disita seberat 9,44 gram (bruto) dan ekstasi 3,03 gram (bruto).
Tersangka AS mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik suaminya, BS. Tes Urin terhadap AS menunjukkan Positif (+) narkoba.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap utama dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rohul untuk pengembangan kasus,” tuturnya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undangan – undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Ujung Batu berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul