
SejagatNewscom (Rohul) Tambusai Utara — Polsek Tambusai Utara jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pelaku berinisial AT (23) diamankan, sedangkan satu pelaku lain berinisial B masih dalam pencarian.
Korban, DD (37), seorang petani asal Desa Mahato, mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max milik rekannya. Pelaku AT, yang merupakan teman korban, meminta diantarkan ke beberapa lokasi di sekitar Kecamatan Tambusai Utara. Setelah tiba di salah satu titik di Desa Pagar Mayang, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menjemput seseorang. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali.
Polisi berhasil mengamankan pelaku AT di wilayah Pagar Mayang pada Jumat, (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut bersama rekannya B di daerah Manggala Jonson, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa STNK sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul