Sejagatnews.com (BANTEN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 05/01/2023, secara resmi telah menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023.
Adapun kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut, adalah:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak
Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit
Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun
2017.
Kasus posisi singkat:
Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi
Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh
Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017, dimana Tim
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi
penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada
tahun 2017. Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit
dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby
loan Tahap Pertama dan Kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya
sebesar Rp 61.688.765.298 (Enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) telah
menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara :
• Menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai
peruntukannya (side streaming);
• Melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekeningrekening pihak lain yang tidak berhak;
• Membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil
pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana
Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau
transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa
rekening.
Perbuatan dimaksud diduga melanggar :
• Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang;
Atau
• Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan
proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta
sesuai aturan hukum, dan melakukan pelusuri setiap aliran dana dan mengupayakan secara
optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode
April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang
Tangerang Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Adapun modus operandinya adalah :
• Adanya oknum pegawai pada salah satu Bank dimaksud yang melakukan manipulasi datadata nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud;
• Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan
September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas;
• Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan
Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp. 8.530.120.000,- (delapan milyar lima
ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar :
• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus
Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikanproses penyidikan.” Kasi Penkum Kejati Banten”