Kajati Riau Memberikan Penyuluhan Hukum Pada Camat, Kepala OPD, Penghulu Kampung dan Perangkat Bumdes Se- Kabupaten Siak

 

Sejagatnews.com Pekanbaru – Bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Siak, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Kepala OPD, Camat, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se- Kabupaten Siak.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.

Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., mengatakan ke awak media bahwa Kegiatan Kamis (12/1/2023) sekira pukul 14.00 Wib tersebut diawali dengan sambutan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, juga kepada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.

Bahkan pada kesempatan emas ini, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyarankan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama pemaparan Hukum yang akan disampaikan langsung oleh pemateri yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.

Setelah usai sambutan Bupati Siak, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi selaku Nara sumber menyampaikan bahwa ketika berbicara tentang Pengelolaan Keuangan Negara hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi atau Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas.

Pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan atau hindari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.tutup Kajati Riau Dr. Supardi

Kegiatan Penyuluhan Hukum mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” ( Hend)