Kejati NTB dan Kejari Mataram Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung

 

Sejagatnews.com Mataram – Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi 1 orang terpidana korupsi an. Aryanto Prametu, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, di Kota Mataram, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 09.30 WITA.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam siaran pers ke awak media, Minggu (15/1/2023) menyampaikan, terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor :  4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan  kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu juga majelis hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.

Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara. “Sumber: Kasi Penkum Kejati NTB”. (dhan riau)