SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA J PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA FERDY SAMBO

Sejagatnews.com  Jakarta – Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY SAMBO.

Berdasarkan siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi SH.MH., Selasa (17/1/2023), Nomor : PR- 05/05/K.3/Kph.3/1/2023, Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 113 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair

− Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

− Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :

• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

• Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

• Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

• Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;

− Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Sumber siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi SH.MH” (Dhan Riau).