Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Melalui siaran pers Kamis (23/2/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyebutkan adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agri Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
IMG selaku Guru Besar Teknik Kimia Universitas Indonesia.
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.” Sumber Puskenkum Kejagung”(dhn Riau)