Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominfo RI 

sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan 5 Orang saksi Senin (27/2/2023) tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH. saat siaran kepada awak media. Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

R selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana.

MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemententrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.” Sumber Puspenkum Kejagung”(dhan Riau)