sejagatnews.com | Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH., saat siaran pers Selasa (7/3/2023) menyampaikan ke awak media, adapun saksi- saksi yang di periksa yaitu:
LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.” sumber Puspenkum Kejagung”( dhn Riau)