sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (8/3/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur.
SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun.
HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.” Puspenkum Kejagung”( dhn Riau)