Majlis Hakim Tolak Nota Keberatan/ekspensi Terdakwa Christmas Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi 

Sejagatews.com |  Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi dari Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI.

Kedua terdakwa terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Hal itu disampaikan oleh  Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Senin (13/3/2023) kepada awak media.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

Terdakwa CHRISTMAN DESANTO

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;

Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa ARIO PRAMADI

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;

Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ARIO PRAMADI segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. tutup Dr. Ketut Sumedana.  “sumber Puspenkum Kejagung” ( dhn)