Sejagatnews.com | Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. menerima penghargaan dari PT. Pegadaian CPS Blangpidie atas partisipasinya mendukung Program KUR UMKM di Kabupaten Aceh Barat Daya beberapa waktu yang lalu.
Piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Febrian Mega Putra pimpinan PT. Pegadaian CPS Blangpidie di Aula Rapat Kejari Aceh Barat Daya.
Tidak hanya sampai di situ, Penghargaan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Aceh Barat Daya yang di terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. adalah sebagai bentuk apresiasi dari Program Penyuluhan Hukum dan Turut Aktif mendukung UMKM Kabupaten Aceh Barat Daya.
yang dilaksanakan pada Rabu 08 Maret 2023,
Piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Hasrul Hasan selaku Ketua KADIN Aceh Barat Daya turut juga disaksikan oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H. serta PJ Bupati Aceh Barat Daya H. Darmansah, S.Pd., M.H. bertempat di Aula Serbaguna Kejari Aceh Barat Daya, ungkap Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Aceh Barat Daya Joni Astriaman SH., dalam siaran persnya. Senin (20/3/2023).
Adapun penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang telah memiliki komitmen dan kontribusi nyata bagi kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya diantaranya memberikan penyuluhan hukum bagi pelaku UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengelola usahanya.
Juga dalam memberi perlindungan bagi konsumen, serta memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk membuka stand dagangannya disetiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, kegiatan ini juga sebagai bentuk mendukung Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. ujar Kasi Intel Joni Astriaman SH.
Sebelumnya kata Kasi Intel, Pada kegiatan Penyuluhan Hukum dan Expo UMKM dilaksanakan pada Senin, 09 Januari 2023 serta pada kegiatan peresmian Balai Rehabilitasi Napza di Kabupaten Abdya pada Rabu, 08 Februari 2023. Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang turut mengundang 13 kelompok UMKM untuk membuka stand dagangannya,
Adapun rincian dari kelompok UMKM tersebut sambung Kasi Intel Kejari Aceh Barat Daya yaitu sebagai berikut :
1. Berkah Flaura Ecoprint usaha sablon kain dengan menggunakan media dedaunan.
2. Kripik Kak Mawar dan Nasriah usaha kripik pisang, kentang & tempe khas Abdya.
3. Ayu Kitchen usaha rumahan Home Made yang menyediakan makanan ringan.
4. Tabina Usaha usaha kerajinan dari lidi kelapa sawit.
5. Rosmawar Kue usaha rumahan kue kering dan basah.
6. Zalis Kitchen usaha rumahan makanan siap saji.
7. Dapur Manisan usaha penggilingan dan usaha warung kopi.
8. Madu Sukadamai usaha budidaya madu linot yang bertempat di Desa Suka Damai Kec. Lembah Sabil KAb. Aceh Barat Daya.
9. ARB House usaha kerajinan rumah tangga dari olahan barang bekas.
10.UD. Aqila usaha rumahan keripik talas.
11.Dapoerdevia Cakery usaha pembuatan kue premium.
12.Agus Tiah Air Kekinian usaha jual air fresh drink.
13.Brownis Cirasa usaha pembuatan browinis premium.
Sengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang inovatif ini dapat memberikan nilai lebih melalui edukasi kepada para pelaku UMKM sekaligus sebagai bukti nyata kedekatan Kejari Abdya dengan pelaku UMKM dalam upaya mendorong dan memberikan pendampingan hukum. tutur Kasi Intel Kejari Aceh Barat Daya.
Selain itu, Guna memudahkan Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menyediakan stand layanan kemudahan bagi masyarakat berupa pengambilan tilang, pengambilan barang bukti, layanan konsultasi hukum, pelayanan kesehatan serta melakukan pelelangan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor.
Bahkan sambung Kasi Intel Joni Astriaman SH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. terus mendorong kemajuan UMKM di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan terus memberikan penyuluhan hukum kepada pelaku UMKM serta mengikut sertakan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Aceh Barat Daya sebagai salah satu bentuk dukungan kepada program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 dan menekan laju inflasi daerah. ” ( Dhan)