Sejagatnews.com | Jakarta – Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode Februari hingga Maret 2023, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%.
Tidak hanya itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH., dalam siaran pers (26/3/2023) kepada awak media.
Sementara itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga, Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga (setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden) sebagai lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 68,3%.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Kejaksaan Agung dipercaya oleh masyarakat akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan persentase 67,1%.
Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana SH MH., mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
“Hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan cepat berpuas diri, namun justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat, tutup Ketut Sumedana.