Penyidikan Perkara Bakti Kemenkominfo, 7 Orang Saksi di Periksa 

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 7 orang saksi. Selasa (28/3/2023).

Ke Tujuh Orang Saksi di Periksa guna menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan  2022.

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., mengungkapkan ke awak media adapun saksi – saksi yang di periksa yaitu:

G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta.

HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta.

BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai nya 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH., ujar Ketut Sumedana

Pemeriksaan saksi sambungnya lagi, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Sumber Kapuspenkum kejagung)