Dalam Penyidikan, 2 Orang Saksi Perkara Bakti Kemenkominfo di Periksa

Sejagatnews.com | Jakarta-  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kamis (30/3/2023) kembali memeriksa 2 orang saksi.

Kedua saksi ini di panggil Tim Penyidik dalam rangka menindaklanjuti Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH., menyebutkan ke awak media adapun saksi -saksi yang di panggil yaitu:

AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk.

LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai tahun 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. tutup Ketut Sumedana (Dhn)