Penyidikan Perkara Tol Japek, Tim Jaksa Periksa 6 Orang Saksi

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kembali memeriksa 6 orang saksi.

Pemeriksaan dan penyidikan terhadap ke 6 orang Saksi ini di duga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., kepada awak media, adapun ke 6 Orang saksi tersebut yaitu:

Pemeriksaan dan penyidikan terhadap ke 6 orang Saksi ini di duga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., kepada awak media, adapun ke 6 Orang saksi tersebut yaitu:

AS selaku Manager Pengendalian Proyek (Struktural Mei 2017 s/d Maret 2021) pada Jasamarga Jalan Layang Cikampek / JJC.

DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel.

EM selaku Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing.

W selaku Mantan Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting periode Juni 2013 s/d 2021.

MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama.

TLT selaku Resident Engineer PT Virama Karya dalam Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat.

Adapun keenam orang tersebut diperiksa terkait penyidikan lanjut dan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut pungkas Ketut Sumedana. (Dhn)