Menindaklanjuti Perkara Tol Japek, Jaksa Penyidik Periksa 3 Orang Saksi

Sejagatnews.com | Jakarta – Menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk.

HA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated).

BI selaku Karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).

Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media Senin (10/4/2023).

Adapun ketiga orang tersebut sambung Ketut Sumedana diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tutup Ketut Sumedana. (Dhn).