Logika Hukumnya Sedang Sakit : Usaha untuk Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi.

Oleh

Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH MH

(Pakar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret)

Surakarta – Salah satu tujuan Indonesia merdeka yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan rakyat.

Indexs presepsi korupsi Indonesia masih rendah menyebabkan investor asing takut untuk berinvestasi di Indonesia dan akan berakibat pertumbuhan ekonomi terganggu serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia merosot 4 poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022. Selain itu, rangking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110. Di tingkat negara-negara di Asia Tenggara, skor CPI Indonesia tertinggal jauh dari Singapura yang mendapatkan skor 83 poin, Malaysia dengan 47 poin, Timor Leste dengan 42 poin, Vietnam dengan 42 poin, dan Thailand dengan 36 poin.
(https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/15235201/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2022-merosot-4-poin-jadi-34) Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang terbukti mampu mengawal merealisasi tujuan Indonesia merdeka sebagai termuat dalam Konstitusi, karena telah terbukti mampu melakukan penanganan korupsi dan pengembalian uang negara cukup efektif dibanding kepolisian dan KPK.

Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 425 triliun (https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/10/27/setahun-kejaksaan-telah-selamatkan-uang-negara-lebih-dari-rp-425-triliun/) .

Berdasarkan hal itulah Kejaksaan harusnya justru diberi posisi yang independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan serta harus dimasukkan secara eksplisit dalam UUD 45.

Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang mendapat kepercayaan yang paling tinggi di masyarakat. Hasil survey Indikator Politik, kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen ( Survei ini dilakukan pada periode 11-17 April 2023). Kejaksaan berpotensi besar mengganti peran KPK yang semakin lama tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Kedepan bila kinerja Kejaksaan terus konsisten dan semakin optimal serta mendapat kepercayaan tinggi dari masayarat dalam penanganan masalah korupsi; KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara “ad hoc”, berdasarkan sejahnya Komisi itu dibentuk ketika Kejaksaan dan Kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Kewibaaan dan ketegasan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar telah menyebabkan efek kejut jera (ketakutan) bagi Koruptor Kakap dan orang orang yang berpotensi merugikan ekonomi negara.

Usaha-usaha yang dilakukan anggota masyarakat untuk Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi, pada saat Lembaga Kejaksaan mendapat kepercayaan yang paling tinggi di masyarakat, menandakan logika hukumnya sedang sakit, merupakan langkah hukum pengingkaran terhadap amanah Konstutisi dan merupakan usaha-usaha untuk menghancurkan ekonomi Indonesia serta menyengsarakan rakyat Indonesia.