Sejagatnews.com | Jakarta – Berdasarkan viralnya video yang beredar di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara (Sumut) maka Jaksa Agung menindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan tersebut.
Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH ,MH., Minggu (14/5/2023) bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal. Jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media.
Sebut Kapuspenkum, Jaksa Agung selalu menghimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” tegas Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Ketut Sumedana.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” pungkas Jaksa Agung mengakhiri. (Dhn)