Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 3 orang saksi.
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Rabu (17/5/2023) mengungkapkan ke awak media, adapun ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. yaitu:
1. IP selaku Mantan SPV PCD PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. DM selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya.
3. TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa.
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ini dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES, Pungkas Ketut Sumedana (dhn)