Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Perkara Komoditi Emas

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hari ini Kamis (25/5/2023) memeriksa 3 orang saksi.

Mereka diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Kamis (25/5/2023) menyebutkan, adapun saksi – saksi yang diperiksa yaitu:

1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, tutup Ketut (dhn)