Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Sejagatnews.com | Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jumat (26/5/2023) kembali memeriksa 2 orang saksi.

Adapun Saksi yang diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers menjelaskan kedua saksi tersebut yaitu:

1. AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk.

2  BM selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

Adapun kedua orang saksi di panggil dan diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, ungkap Kapuspenkum Kejagung. (Dan)