JAM-Pidum Setujui 33 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

Sejagatnews.com | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 33 dari 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media, Rabu (31/5/2023).

Ketut menambahkan, adapun 33 dari 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka I WAYAN BUDIARTA alias BUDI dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) tentang Perusakan dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka RIKO SUHANDI Pgl RIKO dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka MUHAMMAD KHADAFI alias KHADAFI dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) subsidair Pasal 310 Ayat (1) jo. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka HOTMAN MUDA PULUNGAN dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka YOHANE WAU alias AMA LURUS dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka MOH. YUNUS bin H. FAISOL dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka SUKRO bin (alm) WADI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8. Tersangka EDI HANDOKO bin PADIL dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka ADE RIKKE RIDHA YUNIKO ANANDA PUTRI binti SURANI dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka FERDINAN BLESZINSKY RAFAFIRIKA dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka TOFEK KOHAR dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka AHMAD FAISHAL ADI FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

13. Tersangka AGUS WAHYUDI bin (alm) MOCH. KUSAINI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka ALFEUS DANI YUNADI bin SUPRIYADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka ARSI LUNI IBNU bin KHOLILADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka BAMBANG KRISMANTO bin MUSTOFA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

17. Tersangka SYAHFRIL FIRMANSYAH bin SUMARLAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka FILLA DEANNOVA bin SURIYANTO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

19. Tersangka RAFI HERDIANTO bin TUKIDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

20. Tersangka MARSONO bin TULUS dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

21. Tersangka MOHAMMAD IRSYAD bin ACHMAD SALIMIN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

22. Tersangka MUHAMMAD ZIBBLI OGAN BIMANTARA alias BIMA bin BADARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.

23. Tersangka DIDI SUPARDI bin SUNAR dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka ALIF AGUS MAULANA bin ZULKIFLI MANURUNG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

25. Tersangka ANDRI alias DEDE bin ENTAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

26. Tersangka ADITYA PRATAMA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

27. Tersangka ARYO AKBAR PRAKOSO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

28. Tersangka HERSA PALINGGI alias TAPPI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka TIKU PAULUS KU’DUNG alias MAMA ISA dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka M. BASRI alias BASRI bin Dg. BACO dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka TAUFIK MAHDI bin (alm) SAYUDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang terluka.

32. Tersangka NURJA bin RUKUN dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

33. Tersangka RIDWAN bin ROPI’I dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain sambung Ketut telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ABDULLAH MAKSUM bin ATEMAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,u jar Ketut Sumedana

Selanjutnya terang Kapuspenkum, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. {Dhn}