Sejagatnews.com | Jakarta- Pasca diundangkan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM disibukkan dengan beragam perancangan undang-undang pembaharuan maupun RUU baru untuk diajukan ke parlemen.
Kali ini, Kemenkum HAM lewat Dirjen Peraturan Perundang-undangan tengah menyiapkan draft RUU Tentang Perkoperasian.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II kembali menyelenggarakan rapat koordinasi konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa, (6/6/202
Pembahasan dimoderatori oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Selain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir secara virtual Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dirjen PP Kemenkum HAM Prof. Asep Nana Mulyana melalui rilis resminya menuturkan, sebagaimana diketahui bahwa penyusunan RUU tentang Perkoperasian akan mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beberapa ketentuan pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sendiri telah diubah oleh UU tentang Cipta Kerja.
Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pembangunan Koperasi.
“Sehingga UU baru tentang Perkoperasian ini menjadi bagian dari implementasi UU Cipta Kerja,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.
Terlebih lagi dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Oleh karena itu, perlu pembaharuan hukum yang sesuai kebutuhan, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebijakan regulasi saat ini melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut akan menjadi landasan hukum yang baru dan arah bagi pembangunan Koperasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten guna menciptakan koperasi yang terpercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh yang bermanfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta berkontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional. ( rilis)