Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam keterangan siaran persnya mengatakan ke awak media, adapun ketiga saksi yang di periksa Rabu (12/7/2023) yaitu:
1. NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
2. EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI).
3. ABHS selaku Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara.
Ketiga orang saksi yaitu NAR, EK dan ABHS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, singkat Ketut {Dn}