Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS.
OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining yang di amankan Tim Gabungan sekitar pukul 17:00 WIB di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat merupakan TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Rabu (12/7/2023) memberikan penjelasan bahwa tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan, pungkas Ketut {Dn}
Jakarta, 12 Juli 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM