Penanganan Perkara Korporasi CPO

Sejagatnews.com | Jakarta – Dalam penanganan perkara korporasi Crude Palm Oil (CPO) hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, Selasa (18/7/2023) Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).

Selanjutnya, Tim Penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap:

1 (satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.

1 (satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN, jelas Ketut Sumedana  {Dn}