Sejagatnews.com (Rohul) Tambusai -Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Tersangka yang berhasil Kami amankan AMD (30) dan AS (48), Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Minggu (30/7-23) sekitar pukul 22,30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH,melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Selasa (1/8-2023).
“Adapun, Barang Bukti Satu Paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu (Berat kotor 0,40gr), Uang Tunai sejumlah Rp.605.000, Satu Kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau, Satu Mancis warna Orange, Dua Pipet, Satu Gulungan Timah Rokok, Satu Plastik Klip Bening kosong berukuran Kecil, Satu Bong dimodifikasi dari Botol minuman merk Aqua dan Satu Unit Hand Phone merk Realmi warna Biru Muda,” Paparnya.
Lanjutnya Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai memerintahkan Unit Reskrim dan Personil Polsek lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Personil Polsek Tambusai melakukan penggerebekan disebuah rumah di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat, ditemukan Tiga Orang sedang duduk-duduk di Sofa di Ruang tamu rumah tersebut.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama dengan AS.
Ketika itu, ditemukan Satu Paket Plastik Klip Bening berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu dari kantong baju sebelah kiri dan uang tunai sejumlah Rp 605.000, dari Kantong Celana Sebelah Kanan.
Kemudian, dari atas Meja di Ruang Tamu tersebut ditemukan Satu Bong yang dimodifikasi dari Botol Air Mineral merk Aqua, Satu Kaca Pirek yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Plastik Klip Bening kosong berukuran Kecil serta Barang Bukti lainnya.
Setelah di interogasi, AMD mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut, miliknya yang didapatkan dari ED di Pinggir Sungai Sosa yang terletak di Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat. Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan pengejaran terhadap ED, namun tidak berhasil ditemukan.
“Kemudian Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
“Tersangka AMD dan AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Sebutnya Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.*( Diki Andi)
Sumber Humas Polres Rohul