Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Selasa (22/8/2023) menjelaskan ke awak media, adapun Kedua saksi yang diperiksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, yaitu:
1.RH selaku Marketing PT Lotus Lingga Pratama.
2. MK selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng.
Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Ketut. {Dms}