Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

 

Sejagatnews.com | Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (24/8/2023) adapun saksi ulyang diperiksa yaitu DH.

Saksi DH selaku Direktur Utama PT Sucofindo diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM, jelas Ketut {Dms}