Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI di Lingkungan Kejaksaan RI secara virtual

 

Sejagatnews.com | Pekanbaru – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M. Si (HAN) beserta para Riksa, dan Kasubagcana mengikuti Vicon Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI (Survey Penilaian Integritas) yang digelar KPK RI bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)

Kegiatan secara virtual, Senin (11/9/ 2023) sekira pukul 08.30 Wib di ruang Vicon lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,

Dijelaskan, Sosialisasi e-SPI dibuka secara resmi oleh Sesjamwas Dr. Heffinur, SH., M.Hum. Dimana dalam penyampaiannya Seswasjam berharap dengan terlaksananya sosialisasi agar seluruh satuan kerja dapat melaksanakan e-SPI dan memenuhi indikator penilaian integritas oleh KPK.

Hasil SPI ini kemudian dijadikan rekomendasi perbaikan bagi Kejaksaan untuk memperbaiki kualitas integritas bagi seluruh jajaran.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, sosialisasi dilanjutkan pemaparan teknis pelaksanaan e-SPI oleh Tim Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan & Monitoring KPK menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD).

SPI berusaha mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internal dengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.

SPI hadir untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut.

Adapun penilaian SPI meliputi transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas,pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis), pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI di Lingkungan Kejaksaan RI secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto  *DN