Sejagatnews.com | Bagansiapiapi – Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.,SH. bersama JF Intelijen Bapak Fikry Ariga.S.H. menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kegiatan Penyuluhan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun anggaran 2023 yang di taja oleh Kesbangpol Rohil di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Dijelaskan oleh Yopentinu Adi Nugraha, adapun yang hadir dalam kegiatan Pakem di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rabu (27/9/2023) antaranya
1. Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.,SH. Bersama JF Intelijen Fikry Ariga.S.H
2. Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan
3. Koramil Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
4. Lurah/ Penghulu se- Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
5. Ketua MUI Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
6 Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
7. KUA Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
8. Korwil Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
9. Tokoh Agama dan
10. Tokoh Masyarakat
Selaku narasumber, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) menyampaikan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga Negara nya untuk memeluk agama dan kepercayaanya masing – masing, hal tersebut diatur di dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Namun, kebebasan tersebut juga dibatasi oleh undang – undang dengan tujuan untuk melindungi hak orang lain dalam hal keamanan dan ketertiban umum.
Pakem, tidak dimaksudkan membatasi kemerdekaan dalam memeluk kepercayaan dalam ruang privat. Namun, pakem bertujuan menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut tanpa mencederai hak orang lain, terang Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha.
Senada itu, dalam materi nya selalu narasumber, Jaksa Fungsional Intelijen Fikry Ariga.S.H menambahkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai leading sektor pakem, diatur di dalam pasal 30 uu no 11 tahun 2021 tentang perubahan atas uu no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang mana disebutkan “di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan dan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama.
Sebut Jaksa Fungsional Intelijen Fikry Ariga.S.H., Terdapat beberapa aliran kepercayaan / keagamaan yang dilarang Kejaksaan Agung RI diantaranya :
1. Jamaah Ahmadiyah Indonesia
2. Agama budha jawi wisnu dan beberapa lainnya.
Harapannya kita, dengan adanya sosialisasi Pakem ini masyarakat mengamati dan peka dengan lingkungan sekitar, apabila terdapat aliran keagamaan yang menyimpang atau aliran kepercayaan yang menyinggung aliran keagamaan, agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku Leading Sektor dari Pakem, pungkas Fikri saat dikonfirmasi awak media . *Dn