Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun ke dua tersangka yang diperiksa Rabu (27/9/2023) yaitu:
1. Tersangka Korporasi PT Wira Inno Mas (Diwakili AH selaku Direktur Utama).
2. Tersangka Korporasi PT Agro Makmur Raya (Diwakili RK selaku Direktur Utama).
Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana *Dn