Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023). Dalam siaran pers disebutkan adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:
1. HS selaku Accounting and Tax Division Head PT Antam Tbk.
2. IJP selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.
3. TR selaku Non Nikel Operation Accounting Manager PT Antam Tbk.
4. C selaku Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk.
Pemeriksaan terhadap keempat orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 2022, jelas Ketut Sumedana. *Dn