JAM-Pidum Menyetujui 40 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 40 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Selasa (17/10/2023). Dijelaskan Ketut adapu. 40 Permohonan tersebut yaitu:

1. Tersangka Susilo Suryo Sektyo Wibowo alias Yoyok bin (Alm) Edy Purnomo dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

2. Tersangka Untung Saputra bin Suratman dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Arnold Wibowo bin Royanto Hadi Wibowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

4. Tersangka Yunita Widyanti Hapid dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ni Kadek Melanie Puspita Dewi dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Komang Gede Ausiawan, S.E. dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Yusup Mulyana alias Yusup dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Abdul Rohman dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

9. Tersangka Taufik Akbar Harahap dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Budi Handoko Harahap dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Hasbul Yamin Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Suyono dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Dedi Nurhadi alias Dodi alias Bablo dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Nopiandi alias Andi dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

15. Tersangka Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga dari Kejaksaan Negeri Dairi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka Abdul Said Lasoma alias Said dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Jo. Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

17. Tersangka Refli Mosu dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Selvi Sermin Maninggesa alias Leli dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

19. Tersangka Franco Naftali Karinda alias Angko dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka I Kifly Kevin Wuon alias Neku dan Tersangka II Eriksander Sumual alias Erik dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

21. Tersangka I Apriano Posumah Alias Owen, Tersangka II Geraldi Yasriel Tiwa alias Budi, dan Tersangka III Malvino Julio Tuegeh alias Inong dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

22. Tersangka Frankli Malvion Manus alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

23. Tersangka Anwar Nurkholis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka Hendra Prasetya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

25. Tersangka Muhammad Asep Hidayatullah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

26. Tersangka Maskur dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

27. Tersangka Sayid Abdullah Alcaf dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

28. Tersangka Didi Heriawansya alias Dedi bin (Alm.) Darmidi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang0Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka Arya Rico Saputra bin Edi Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

30. Tersangka Daniel Tuli Fernandes Leway dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka Yance Iek alias Yance dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

32. Tersangka Ilham Ridani bin Ami Usman dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP atau Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.

33. Tersangka Muhammad Diordy alias Dio bin Syah Bandi dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

34. Tersangka Aldi Prastiyo dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

35. Tersangka Supriati dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

36. Tersangka Sumiati dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

37. Tersangka Pilipus Ginting dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

38. Tersangka Iwin Syahputra alias Iwin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

39. Tersangka Indra dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

40. Tersangka Yudi Ismawan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran disampaikan Ketut, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkasnya. *Dn