Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi  Berinisial RAF

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH. MH., Senin (16/10/2023) menyampaikan ke awak media, adapun identitas DPO yang berhasil diamankan sekitar pukul 21:30 WITA di Perumahan Graha Nusa Madani yaitu:

Nama/Inisial : RAF

Tempat Lahir : Ujung Pandang

Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 11 September 1984

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Agama : Islam

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terang Ketut Sumedana

Tambahnya, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. *Dn