8 Orang Saksi Diperiksa kejagung Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan ) orang saksi. Rabu (18/10/2023)

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 8 saksi yang diperiksa yaitu:

1. DWW selaku Karyawan Swasta (Kasir PT Sansaine Exindo periode 2010 s/d sekarang).

2. S selaku Karyawan Swasta (Kurir di PT Sansaine Exindo).

3. BFB selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo.

4. DT selaku Ibu Rumah Tangga.

5. DAF selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk badan usaha).

6. WMF selaku Project Manager PT Puncak Monterado.

7. YYW selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.

8. YS selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo.

Pemeriksaan terhadap ke 8 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, terang Ketut Sumedana  *Dn