Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi  Terkait Perkara Impor Gula

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, adapun ke 3 saksi yang diperiksa Rabu (18/10/2023) yaitu:

1. PS selaku Direktur Jendral Industri Agro Kementrian Industri Tahun 2016 s/d 2018.

2. EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian RI tahun 2016.

3. IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementrian Perindustrian RI.

Pemeriksaan ketiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. *Dn