Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) dan Turunannya, Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Saksi

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun seorang saksi yang diperiksa diperiksa Selasa (24/10/2023) yaitu S.

Saksi S, lanjut Kapuspenkum, selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara minyak goreng, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana *Dn