Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Asal Kejati Riau Saksi K Dan M

Sejagatnews.com | Jakarta – Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana bersama awak media membeberkan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Penangkapan itu terjadi dijalan Siun 1, Ceger, Cipayung Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023) tepatnya pada pukul 16.40 Wib.

Identitas Saksi yang diamankan, yaitu:

1. Nama : K
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 31 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Agama : Islam

2. Nama : M
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 02 November 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya

Kata Sumedana, Kronologi penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Ungkapnya *Dn