Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 8 (delapan) orang saksi. Kamis (26/10/2023)

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, adapun ke 8 saksi yang diperiksa yaitu:

1. FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita.

2. M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.

3. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020.

4. RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.

5. PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017.

6. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s/d 2021.

7. II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 s/d 2019.

8. THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.

Kedelapan orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, urai Kapuspenkum Ketut Sumedana *Dn