Penyidik Jampidsus Periksa AA sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi. Kamis (26/10/2023).

Saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-  2022.

Saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Admin Parkir Senayan Avenue PT Harmoni Tri Sekawan. Demikian ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana SH MH dalam siaran persnya.

Lebih lanjut disebutkan Ketut, Pemeriksaan terhadap saksi AA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk. *Dn