Sejagatnews.com | Jakarta – Delegasi Indonesia kini telah resmi menjadi Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF).
Kabar baik ini diumumkan saat giat sidang pleno (Plenary-Working Group Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27 Oktober 2023. Untuk diketahui, Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut.
Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Minggu (29/10/2023) adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal.
Keanggotan Indonesia dalam FATF sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana, akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional, terang Ketut Sumedana kepada awak media.
Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, dimana Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh FATF. Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.
Dari Action Plan tersebut kata Ketut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perempasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11).
Dalam sidang pleno FATF pada 25 Oktober 2023 tambah Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, membahas topik utama yaitu keanggotan Indonesia di FATF yang sebelumnya sebagai Observer menjadi Anggota Penuh karena telah memenuhi komitmen dan Action Plan yang diperlukan. Presiden FATF T.
Raja Kumar mengumumkan keanggotan Indonesia berdasarkan keputusan Aklamasi pada sidang Pleno FATF yang diselenggarakan secara tertutup di auditorium OECD, Paris.
Sementara itu, Ketua Delegasi Indonesia, Kepala PPATK menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima Indonesia pada Keanggotan FATF ini merupakan sebuah langkah maju Indonesia sebagaimana menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.
Bahkan sebut Ketut Sumedana, Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontirubisi peran Kejaksaan khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8) dengan fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System), ujarnya.
Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang). Dengan keberhasilan sebagai Anggota Penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.
Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.
Delegasi Kejaksaan RI yang hadir dalam Plenary-Working Group Meeting di Paris yakni Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, S.H., M.H., LL.M. dan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri pada Pusat Pemulihan Aset M. Fabian Swantoro, S.H., M.H. beserta delegasi lain dari unsur PPATK, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Keuangan RI (BKF), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan OJK), Bank Indonesia, dan Bappebti, pungkas Ketut Sumedana *Dn