Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Saksi  Terkait Perkara Komoditas Timah

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSPUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022.

Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun seorang saksi yang diperiksa Rabu (1/11/2023)  yaitu BAM.

Pemeriksaan saksi BAM selaku Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2017 dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana   *Dn