JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke 19 Perkara yang dihentikan berdasarkan Restorative Justice Selasa (7/11/2023) yaitu:

1. Tersangka Fernando Adolof Pinangkaan alias Nando dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tersangka Drexler Felyx Sumampouw alias Rexel dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka Faizal Iksan als Rizal bin Otong Iksan dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Heri Kiswanto bin Bambang Sutrisno dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Marjo alias Tunut bin Maryadi dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

6. Tersangka M. Samin Nasution bin Ma’aris dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Surti Sitorus dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka M. Hibar Taofik bin Wowo dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

10. Tersangka Wahyu Permana alias Wahyu bin Endang Sumaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Ismuhar bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

12. Tersangka Citra Dahratni Putri binti Dahlan dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka M. Rivaldo bin Andi Topo dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Maisarah binti Sawani dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Mampat Belangi binti Mauhalizar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

16. Tersangka Said Reza Fakhrizal bin Said Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

17. Tersangka Mairita Sari binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Muhammad Ikshan Lubis dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

19. Tersangka Abidin Bancin bin Alm Saleh dari Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana    *Dn