Sejagatnews.com | Medan- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, (07/11/ 2023) berhasil mengamankan seorang DPO Perkara Penipuan sebesar Rp2.720.000.000.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Sentana Charlie dibenarkan oleh Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH.
Dalam siaran persnya disampaikan, adapun yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB, saat itu terpidana sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif.
Untuk diketahui lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH., pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.
Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).
Kemudian, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).
Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih yang bersangkutan menjadi buronan selama 9 bulan.
Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH.
Selanjutnya disampaikan, Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, dihimbau kepada DPO agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
Kronologi, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.
Kemudian Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.
Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.,MH. *Dn